,
menampilkan: hasil
Dukung Jumat ASRI, Pemkot Tertibkan Kawasan Waterfront
Libatkan Tokoh Masyarakat Edukasi Humanis
PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak bersama aparatur Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, Babinsa serta Bhabinkamtibmas menyisir kawasan waterfront untuk menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Jumat (3/4/2026). Selain lapak PKL, pakaian-pakaian yang dijemur di pagar waterfront milik warga sekitar juga ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban ini, selain dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, juga sebagai wujud dalam mendukung program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan oleh Presiden RI.
“Terhadap lapak atau meja milik PKL, kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaan lapak-lapak ini sangat mengganggu kenyamanan pengunjung,” terangnya.
Demikian pula jemuran milik warga sekitar yang dijemur di pagar-pagar waterfront, pihaknya meminta warga untuk menjemur di teras rumah mereka masing-masing.
“Kami minta warga tidak ada lagi yang menjemur pakaiannya di pagar-pagar waterfront karena merusak keindahan, apalagi kalau ada wisatawan dari luar yang melihat, tentu ini tidak sedap dipandang mata,” kata Sudiyantoro.
Dalam menertibkan kawasan waterfront, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kepada warga.
“Kami juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga terkait Perda Tibum,” katanya.
Camat Pontianak Selatan Wulanda Anjaswari menegaskan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban sekaligus memperindah kawasan waterfront sebagai ruang publik kebanggaan Kota Pontianak.
“Tujuannya agar warga yang beraktivitas tetap nyaman, aman, sehingga bisa dimanfaatkan untuk wisata dan olahraga secara maksimal tanpa terganggu dengan sampah dan bangunan di luar ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga menjadi salah satu destinasi yang kerap dikunjungi wisatawan, sehingga kebersihan dan kerapian harus dijaga secara konsisten. Penataan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika kota.
“Selain itu juga sebagai bentuk dukungan jajaran Pemerintah Kota Pontianak terhadap program ASRI dari pemerintah pusat sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
Wulanda menambahkan, pihak kecamatan bersama kelurahan akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif kepada warga dan pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Warga dan PKL tetap diberikan pemahaman agar dapat beraktivitas dengan tertib tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (Sumber : satpol.pp-pontianak)
Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari Cegah Kenakalan Remaja
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan remaja melalui sejumlah regulasi yang mendukung penerapan nilai-nilai agama dan ketertiban sosial. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pembatasan aktivitas anak di bawah usia 17 tahun pada malam hari.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak anak, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi risiko sosial dan keamanan.
“Regulasi ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja,” ujarnya di hadapan jemaah Salat Tarawih Masjid As Su’ada Gang Su’ada Pontianak Timur dalam rangkaian Safari Ramadan, Senin (23/2/2026) malam.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja di malam hari menjadi penting guna mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan negatif, hingga tindakan berbahaya lainnya, termasuk membawa senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bahasan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW dinilai sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW, agar bersama-sama mengawasi dan menjaga generasi muda,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari. Orang tua diharapkan lebih peduli dan tidak membiarkan anak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas, terlebih berada di lokasi yang rawan terhadap gangguan keamanan.
Menurutnya, langkah preventif ini menjadi semakin relevan, terutama dalam suasana bulan yang penuh berkah, di mana aktivitas masyarakat cenderung meningkat pada malam hari.
“Dengan pengawasan bersama, diharapkan potensi gangguan ketertiban dapat diminimalkan,” terang Bahasan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama membimbing anak dan remaja dengan nilai-nilai agama serta memperkuat pengawasan sosial di lingkungan masing-masing. Bahasan berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan religius demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (prokopim)
Satpol PP Pontianak Monitoring Kawasan Waterfront, Pastikan Kenyamanan Pengunjung
Tertibkan Gepeng dan Imbau Warga Waspada dari Aksi Jambret dan Copet
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar kegiatan penertiban dan monitoring pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Waterfront City, Kota Pontianak, Minggu (1/2/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di ruang publik yang menjadi tempat aktivitas warga dan wisatawan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB itu melibatkan tiga personel Satpol PP. Petugas memberikan teguran kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) agar tidak beraktivitas di kawasan tersebut, serta menegur gepeng yang kedapatan tidur di fasilitas umum.
“Petugas di lapangan melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada gepeng agar tidak menempati fasilitas umum dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para pengunjung agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, seperti penjambretan dan copet saat berada di kawasan publik tersebut.
“Kami juga mengingatkan pengunjung Waterfront agar selalu waspada dan menjaga barang-barang bawaan masing-masing demi keamanan bersama,” katanya.
Kasatpol PP juga menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Penegakan Perda dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum akan terus kami lakukan. Setiap hasil kegiatan akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tengah beraktivitas jogging di kawasan Waterfront City, Rudi (35), mengapresiasi langkah Satpol PP dalam menjaga ketertiban di area tersebut.
“Dengan adanya penertiban ini, kami merasa lebih nyaman saat berolahraga. Kawasan Waterfront jadi lebih tertib dan aman,” tuturnya.
Rudi berharap kegiatan penertiban dapat terus dilakukan secara rutin agar Waterfront tetap menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan supaya warga yang beraktivitas di sini merasa aman dan tidak terganggu,” pungkasnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Razia Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Tiga Ruas Jalan
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani, sejak pagi hingga menjelang siang.
Razia ini digelar sebagai respon atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penertiban kali ini diperkuat dengan pelibatan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.
“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” kata Trisna usai monitoring, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP.
“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.
Sebelum razia gabungan digelar, Dishub telah melakukan penertiban bertahap melalui pemberian peringatan hingga pengempesan ban kendaraan yang melanggar. Namun, pelanggaran parkir masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih tegas.
Trisna menyebutkan, keterbatasan personel menjadi tantangan dalam pengawasan. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Pontianak dari pagi hingga malam hari.
“Pengawasan dilakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya.
Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.
“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutup Trisna. (kominfo)